Pengertian dan ruang lingkup akuntansi sektor publik : Istilah
sektor publik memiliki pengertian yang bermacam-macam, hal ini merupakan
konsekuensi dari luasnya wilayah publik, sehingga setiap disiplin ilmu
(politik, ekonomi hukum dan sosial) memiliki cara pandang dan definisi
yang berbeda-beda. Dari sudut pandang ekonomi sektor publik dapat
dipahami sebagai suatu entitas (kesatuan) yang aktivitasnya berhubungan
dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka
memenuhi kebutuhan dan hak publik.
Sejalan dengan perkembangan maka di negara kita Akuntansi Sektor Publik
didefinisikan sebagai mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang
diterapkan pengelolaan dana masyarakat di lembaga–lembaga tinggi negara
dan departemen dibawahnya, pemerintah daerah, BUMN,BUMD, LSM dan yayasan
sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan suasta.
Beberapa tugas dan fungsi sektor publik sebenarnya dapat juga dilakukan
oleh sektor suasta misalnya untuk menghasilkan beberapa jenis pelayanan
publik seperti layanan komunikasi, penarikan pajak, pendidikan,
transportasi publik dll, akan tetapi untuk tugastertentu tugas sekotr
publik tidak dapat digantikan oleh sektor suasta, misalnya fungsi
birokrasi pemerintahan. Sebagai konsekuensinya akuntansi sektor publik
dalam beberapa hal bebeda dengan akuntansi padasektor suasta.
A. Tujuan Akuntansi Sektor Publik
· Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat,
efisien dan ekonomis atas alokasi suatu sumber daya yang dipercayakan
kepada organisasi. Tujuan ini terkait dengan pengendalian manajemen
· Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manajer untuk melaporkan
pelaksanaan tanggungjawab secara tepat dan efektif program dan
penggunaan sumberdaya yang menjadi wewenangnya dan memungkinkan bagi
pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada publik atas hasil operasi
pemerintah dan penggunaan dana publik. Tujuan ini terkait dengan
akuntabilitas.
B. Akuntabilitas Publik
Fenomena yang dapat diamati dalam perkembangan sektor publik adalah
semakin meningkatnya tuntutan pelaksanaan akuntabilitas publik oleh
organisasi sektor publik seperti: pemerintah pusat dan daerah, unit-unit
kerja pemerintah, departemen dan lembaga negara) Tuntutan akuntabilitas
ini terkait dengan perlunya transparansi dan pemberian informasi kepada
publik dalam rangka memenuhi hak-hak publik.
Pengertian Akuntabilitas publik adalah kewajiaban pemegang amanah
(agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan
mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawab
kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewajiban
untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
Akuntabilitas terdiri dari 2 macam yaitu : akuntabilitas vertikal dan
akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas vertikal adalah
pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih
tinggi, misalnya pertanggungjawaban unit-unit kerja dinas kepada
pemerintah daerah, pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada
pemerintah pusat, pemerintah pusat kepada MPR. Sedangkan akuntabilitas
horizontal adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat luas.
Akuntabilitas publik yang harus dilakukan oleh organisasi sektor publik terdiri atas beberapa dimensi :
1. Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum
Akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan
jabatan, sedangkan akuntabilitas hukum terkait dengan jaminan adanya
kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam
penggunaan sumber dana publik.
2. Akuntabilitas proses
Akuntabilitas proses terkait dengan apakah prosedur yang digunakan dalam
melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan informasi
informasi akuntansi, sistem informasi manajemen dan prosedur
administrasi. Akuntabilitas proses termanifestasi melalui pemberian
pelayanan publik yang cepat, responsif dan biaya murah. Pengawasan dan
pemeriksaan terhadap akuntabilitas proses dapat dilakukan dengan ada
tidaknya mark up dan pungutan yang lain diluar yang ditetapkan dan
pemborosan yang menyebabkan pemborosan sehingga menjadikan mahalnya
biaya pelayanan publik dan kelambanan pelayanan. Serta pengawasan dan
pemeriksaan terhadap proyek-proyek tender untuk melaksanakan
proyek-proyek publik.
3. Akuntabilitas program
Akuntabilitas program terkait dengan pertimbangan apakah tujuan yang
ditetapkan dapat dicapai atau tidak dan apakah telah mempertimbangkan
alternatif program yanng memberikan hasil yang optimal dengan biaya yang
minimal.
4. Akuntabilitas kebijakan
Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah,
baik pusat maupun daerah atas kebijakan-kebijakan yang diambil
pemerintah terhadap DPR/DPRD dan masyarakat luas.
Akuntansi sektor publik tidak bisa melepaskan diri dari pengaruh
kecenderungan menguatnya tuntutan akuntabilitas sektor publik tersebut.
Akuntansi sektor publik dituntut dapat menjadi alat perencanaan dan
pengendalian organisasi sektor publik secara efektif dan efisien serta
memfasilitasi tercapainya akuntabilitas publik.
C. Privatisasi
Di Indonesia masih banyak BUMN dan BUMD yang dijalankan tidak secara
efisien. Inefisiensi yang dialami tersebut disebabkan adanya intervensi
politik, sentralisasi dan manajemen yang buruk.
Di era globalisasi BUMN dan BUMD menghadapi beberapa tekanan dan tuntutan antara lain :
- Regulation & Political Pressure
- Social Pressure
- Rent Seeking Behaviaour
- Economic & Efficiency
Privatisasi merupakan salah satu upaya mereformasi perusahaan publik
untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas perusahaan-perusahaan
publik. Privatisasi berarti pelibatan modal swasta dalam struktur modal
perusahaan publik sehingga kinerja finansial dapat dipengaruhi secara
langsung oleh investor melalui mekanisme pasar uang.
D. Otonomi daerah
Perkembangan akuntansi sektor publik khususnya di Indonesia semakin
pesat seiring dengan adanya era baru dalam pelaksanaan otonomi daerah
dan desentaralisasi fiskal. Desentarlisasi tidak hanya berarti
pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah tetapi pelimpahan
beberapa wewenang pemerintah ke pihak swasta dalam bentuk privatisasi